iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sabda Janata (30), kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jambi. Dia ditangkap atas kepemilikan 38,4 gram sabu dan 30 butir pil ekstasi. Bandar yang ditangkap Rabu (9/3), ini ternyata pengedar di hiburan malam.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, mengatakan, penangkapan Sabda berdasarkan laporan masyarakat, yang menyatakan yang bersangkutan sering mengedarkan narkoba.

"Yang bersangkutan (Sabda,red) kerap mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam di wilayah Jambi Timur," ujar Kombes Pol Bernard Sibarani, Kamis (9/3).

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, barang bukti narkoba tersebut didapat dari dalam kamar tersangka di rumahnya yang berlokasi Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. (cok)


Berita Terkait



add images