iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Sudah dua kali keluar masuk sel dengan kasus curat, tidak membuat Samsul Bahari (31) warga Parit Tengah RT 03 Kelurahan Nipah Panjang II Kecamatan Nipah Panjang kapok.

Dia kembali mengulangi aksi curatnya Rabu (17/2) lalu sekitar pukul 02.00 WIB dinihari di Kecamatan Nipah Panjang. Dari hasil curat tersebut dia memperoleh satu unit laptop merek Acer, uang Rp 550 ribu dan satu unit ipad.

"Tersangka kami amankan Kamis (10/3) lalu dirumahnya. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kanit Buser, IPDA P. Sagala SH Senin (14/3).

Sementara tersangka mengaku, dari hasil curatnya selama ini, dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Hanya untuk makan saja," pungkas tersangka.(yos)


Berita Terkait



add images