iklan

JAMBIUPDATE.CO. JAMBI- Per April 2016 mendatang, peserta jaminan kesehatan akan dibebankan kenaikan jumlah iuran perbulan. Hal ini sesuai dengan Perpres No. 19 tahun 2016 bahwa terjadi kenaikan iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja atau peserta mandiri.

Aswalmi Gusmita, PPS kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi mengatakan,  untuk porsi iuran  untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja untuk kelas III menjadi Rp 30 ribu,kelas II menjadi Rp 51 ribu dan kelas I menjadi Rp 80 ribu. "Sementara Untuk porsi iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha swasta tidak mengalami kenaikan jumlah iuran. Yang naik untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja,"katanya dalam konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan siang ini (16/3).

Sebelumnya, besaran iuran peserta bpjs kesehatan yg kategori peserta pekerja bukan penerima upah  untuk kelas 1 sebesar Rp 59.500,kelas 2 sebesar Rp.42.500 dan kelas 3 sebesar rp 25.500. Adapun yang mendasari kenaikan iuran ini dikatakannya bahwa penyesuaian iuran ini sudah mempertimbangkan perhitungan aktuaris para ahli. Termasuk rekomendasi dari DJSN. Hal ini sesuai peraturan pemerintah bahwa terdapat 3 langkah yang bisa  diambil untuk menjaga keberlangsungan program antara lain, mengurangi manfaat, penyesuaian iuran dan mengalokasikan dana tambahan dari APBN.

Untuk ini pihak BPJS memilih opsi penyesuaian iuran  sebagai pilihan untuk mendorong keberlangsungan program. "Kalau mengurangin manfaat tidak dilakukan pemerintah mengingat manfaat yang sudah ada.makanya dipilih opsi penyesuaian iuran," terangnya.

"Seperti untuk kelas 3 naik menjadi 30 ribu inipun masih dibawah buttom line yang direkomendasikan DJSN sebesar Rp 36 ribu. Artinya ini tidak naik dari yang seharusnya, sehingga ada opsi ketiga yaitu mengalokasikan dana tambahan dari apbn sudah disiapkan,"ungkapnya.(yni)


Berita Terkait



add images