JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Bendahara Camat Pelayangan, Abu Markis (51), kini mendekam di balik jeruji besi. Tersangka kasus dugaan korupsi dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) Kecamatan Pelayangan ini ditangkap Unit Pidana Khusus Polresta Jambi (8/3).
Wakasat Reskrim, AKP Al Hajat, penangkapan tersangka ini dilakukan setelah kerugian keuangan negara selesai diaudit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi dengan nomor 700/887/INSP. Diketahui kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatannya adalah Rp187 juta lebih.
Berdasarkan hasil audit memang ada kerugian negara yang timbulkan oleh tersangka, maka kita lakukan penangkapan," kata AKP Al Hajat, Kamis (17/3).
Dia menjelaskan, Juli 2014 lalu tersangka selaku bendahara pengeluaran Kecamatan Pelayangan mengajukan anggaran dana TUP yang ke dua sebesar Rp257.357.500. Setelah mendapatkan persetujuan DPKAD Jambi, dana tersebut dicairkan oleh tersangka.
Selanjutnya sebagian dari anggaran diserahkan kepada PPTK Kecamatan Pelayangan untuk di distribusikan. Namun sebagiannya lagi sebesar Rp.92.935.000 ditambah pajak Rp. 94.485.694 tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kecamatan Pelayangan TA 2014. Dokumen buku kas umum TA 2014 dengan bendahara Abu Markis. Pengajuan TUP ke dua, Kecamatan Pelayangan. Surat Perintah Membayar (SPM). Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD). Cek Bank 9 Jambi nomor CAB331344 tanggal 10 Juli 2014 senilai Rp. 257.357.500 dan dokumen pertanggung jawaban keuangan (SPJ) TUP ke dua Kecamatan Pelayangan. (cok)
