iklan Walikota Jambi H SY Fasha saat acara di Kementerial LHK
Walikota Jambi H SY Fasha saat acara di Kementerial LHK

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Harapan Pemerintah dan masyakat Kota Jambi mendapatkan alat AQMS (Air Quality Monitoring System) akhirnya menjadi kenyataan.

Alat canggih pengukur indeks standar pencemaran udara tersebut dipastikan diterima Pemerintah Kota Jambi setelah terungkap dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) di Jakarta, kemarin (22/3).

Kota Jambi bersama Kota Palembang menjadi dua Kota di Pulau Sumatera yang ditetapkan Kementerian LHK mendapatkan alat tersebut. "Hanya dua Kota di Sumatera yang mendapatkan alat AQMS ini, wajib kita syukuri. Alat ini akan bermanfaat bagi kita untuk mendeteksi tingkat ISPU di Kota Jambi," ujar Wali Kota Fasha disela-sela acara.

Sebagaimana diketahui saat terjadinya kabut asap lalu standar pencemaran udara di Kota Jambi hanya dapat diketahui dari alat pengukur ISPU AQMS yang didatangkan dari Provinsi Riau, sementara alat pengukur ISPU yang berada di BLHD Provinsi Jambi tidak berfungsi dengan baik.

Untuk kota besar seperti Kota Jambi, alat AQMS sangat bermanfaat, karena alat tersebut tidak hanya digunakan untuk mendeteksi pencemaran udara akibat pembakaran atau terbakarnya lahan, namun juga asap yang dihasilkan dari knalpot kendaraan bermotor atau lainnya.

Apresiasi yang diberikan Kementerian LHK kepada Pemerintah Kota Jambi tersebut karena kinerja pengendalian lingkungan yang baik, termasuk juga upaya Pemerintah Kota Jambi dalam pengelolaan sampah seperti menjadikan sampah sebagai sumber energi, Waste to Energy (WTE).

Pada Rapat Kerja Teknis Pengendalian Pencemaran dan kerusakan lingkungan tahun 2016 dengan tema "Gotong royong Meningkatkan Kualitas Air, Udara dan Tutupan Lahan", selain dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang dilakukan oleh 6 kepala daerah yaitu Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Jambi, Walikota Jambi, Walikota Palembang dan Walikota Palangkaraya juga dibahas berbagai strategi pengendalian dan pengelolaan lingkungan bersama para ahli.

Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir. Bambang Hendroyono MM, saat membuka Rakernis mengatakan, peran pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan sangat berkaitan dengan pengaturan penggunaan bersama barang barang publik. Gotong royong adalah salah satu nilai yang dicanangkan dalam gerakan revolusi mental, termasuk dalam aksi penyelamatan lingkungan secara bersama-sama. "Nilai nilai luhur gotong royong diperlukan sebagai sebuah gerakan secara bersama-sama," ungkapnya.

Tujuan Rakernis ini adalah untuk menjalin kesepakatan dengan semua pihak dalam melaksanakan kegiatan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan sehingga target yang ditetapkan untuk meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) dapat tercapai sebesar 64,5-65,00 pada tahun 2016 dan 66,5-68,5 pada tahun 2019.

Rakernis yang berlangsung di ruang Birawa Gedung Bidakara tersebut dihadiri peserta yang berasal dari BLHD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia, Kementerian/Lembaga, Akademisi para pelaku usaha. (hms/wan)


Berita Terkait



add images