JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Setelah melakukan penyidikan, Penyidik Subdit Gakum Direktorat Polair Polda Jambi berhasil mengungkap pemilik barang illegal yang diselundupkan dari Malaysia. Pemilik barang diketahui berinisial A yang kini masih diselidiki keberadaannya.
Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, pengungkapan ini merupakan hasil introgasi dari AS nakhoda KLM Ounmen Citnunay.
Pemilik barang illegal berinisial A. Sekarang yang bersangkutan masih diselidiki, ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Jumat (8/4).
Kata Dia, dugaan sementara A merupakan warga asing. Namun, untuk lebih jelasnya masih dilakukan penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, kapal ini diamankan di perairan Kualatungkal, Tanjab Barat oleh anggota Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Jambi. penangkapannya bermula dari kecurigaan anggota yang tengah melakukan patrol rutin.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui muatan kapan tersebut diataranya susu, makanan campuran, kacang tanah, cabai kering, dan lainnya. Guna proses lebih lanjut, nakhoda dan anak buah kapal (ABK) Oumen Citnunay diamankan oleh pihak Ditpolair Polda Jambi.
Dalam kasus ini terjadi pelanggaran terhadap pasal 31 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumuhan, atau pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. (pds)
