JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tadi malam (7/4), IH (37) Warga Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin ditangkap. IH diamankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuda SIK, mengatakan, tersangka ditangkap di warung Letno yang berlokasi di Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir ilir, Kabupaten Merangin.
"Tersangka diamankan tadi malam. Yang bersangkutan merupakan pengedar narkoba," ujar AKBP Munggaran.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 7 bungkus plastik bening yang diduga jenis sabu atau seberat 1,6 gram dan uang tunai Rp4,2 juta.
Atas perbuatannya, IH dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (amn)
