JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo terhadap Ahmad Fauzan, terdakwa kasus korupsi dana Gubernur cup 2013 diskors oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukradana. Alasan majelis menskors sidang karena terdakwa dalam kasus ini, mengaku kelaparan.
"Saya lagi tidak sehat yang mulia. Kami berangkat jam 4 subuh tadi dari Bungo sampai disini belum makan sampai sekarang. Sekarang ini rasanya gemetaran," kata terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim tentang keadaannya.
Akhirnya majelis hakim menskors sidang dan terdakwa diminta untuk makan dulu. "Sidang saya skors," kata majelis seraya mengetok palu. (wsn)
