JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Selain mengamankan dua tersangka pembunuh gajah Dadang di Sumay Tebo, anggota Satreskrim Polres Tebo dan BKSDA Jambi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan adalah tengkorak kepala gajah, gading sepanjang 98 Cm berdiameter 10 cm dengan berat 10 kg.
"Ini barang bukti didapatkan dari penangkapan tersangka," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak, kepada wartawan, Selasa (11/4).
BACA JUGA: Breaking News...Dua Pembunuh Gajah di Tebo Akhirnya Diringkus Polisi
Dua tersangka yang diamankan SK (78) Warga Semambu, Sumay dan EJ (43) warga Lubuk Benteng. Keduanya ditangkap di rumahnya masing masing.
Diketahui pembunuhan gajah Dadang dilakukan 28 Januari 2016. (pds)
