JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Ini adalah pelajaran yang haru diterima HR (nama samaran) warga asal RT 14 Dusun Keramas Kelurahan Parit Culum I Kecamatan Sabak Barat. Dia harus meringkuk disel tahanan Mapolres Tanjabtim, setelah terbukti memiliki 0,4 gram Narkoba jenis sabu.
Tersangka mengaku menggunakan Narkoba karena merasa enak dibadan sebelum menjalani aktifitasnya sehari-hari. 22 bulan sudah dia menggunakan barang haram tersebut.
"Saya sudah kecanduan, hingga sering menggunakan sabu," kata tersangka yang kesehariannya bekerja didepot air minum isi ulang ini Kamis (14/4).
Keluarga pun telah mengetahui dirinya menggunakan Narkoba jenis sabu. Menurutnya, barang haram tersebut diperoleh dari temannya yang juga tinggal di Kelurahan Parit Culum I.
"Belum sempat makai barang yang dikasih teman, saya menyesal telah menggunakan Narkoba," pungkasnya.(yos)
