JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Jambi, merampungkan berkas perkara kepemilikan uang palsu. Bahkan, tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke JPU, untuk menyusun dakwaan guna proses persidangan.
Tersangka tersebut adalah Rika (35) warga Bungo yang kedapatan memiliki uang palsu beberapa waktu lalu.
Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Ridwan Hutagaol mengatakan, tidak lama lagi yang bersangkutan akan mengikuti proses persidangan.
Tersangkanya sudah kita limpahkan," ujar Kompol Ridwan.
Diberitakan Sebelumnya, Rudi (31) tahanan lapas Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang kabur tahun 2013 diringkus petugas Polsek Pasar. Dia diringkus bersama Heri yang merupakan adik Arka Dinata atau Edi Palembang, Tian, serta seorang perempuan bernama Rika yang kedapatan membawa uang palsu.
Rudi langsung diserahkan petugas Polsek Pasar Jambi kepada pihak Lapas Tanjabbar. Sementara Heri dan Tian dilepaskan petugas lantaran tidak ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan keduanya. (cok)
