JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Dedi Chandra (30) warga asal TP. Sriwijaya Nomor 48 RT 07 Kelurahan Beliung Kecamatan Kotabaru Kota Jambi diamankan Satnarkoba Polres Tanjabtim Senin (18/4) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Pria yang merupakan honorer BKD Tanjabtim ini diamankan disalah satu warung bakso tidak jauh dari Komplek Perkantoran yang beralamat di RT 02 Kelurahan Talang Babat Kecamatan Sabak Barat.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kabag Ops, Kompol Efi Rachmat Selasa (19/4) mengatakan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya berisikan satu paket kecil Narkoba jenis sabu sebanyak 0,7 gram, satu unit ponsel, dua lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam les biru putih BH 4000 VI.
"Tersangka kami jerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kabag Ops.
(yos)
