iklan Barang bukti bawang merah ilegal yang diamankan anggota Ditpolair Polda Jambi.
Barang bukti bawang merah ilegal yang diamankan anggota Ditpolair Polda Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah dilakukan penyelidikan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) KM Pika Jaya GT 29 dan nakhoda yang membawa 2.400 karung bawang merah ilegal, akhirnya Anggota Polisi Perairan Polda Jambi berhasil menangkap pemilik barang. Dia adalah HN warga Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.

Direktur Polair Polda Jambi, Kombes Pol Yulius Bambang, melalui Kasubditgakkum, AKBP Helly Helmanto SIK, mengatakan, pemilik barang berinisial HN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. 

"Iya sudah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pemilik inisial HN," ujar AKBP Helly Helmanto, kepada wartawan, Senin (25/4). 

Tiga orang ABK dan satu nakhoda, sambungnya, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan pengembangan terhadap pemilik barang yang sudah diamankan. 

Diberitakan sebelumnya, Kapal KM Pika Jaya GT 29 yang dinahkodai Andi Arwis itu ditangkap oleh Subdit Gakkum ketika berlayar dari Pulau Burung, wilayah Nipah Panjang hendak menuju wilayah Suak Kandis dengan Kapal Patroli Dit Polair Polda Jambi KP XXVI-1003. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan.  (pds)


Berita Terkait



add images