JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, berhasil mengamankan barang ilegal.
Barang ilegal yang diamankan yakni, 3.715.576 batang rokok dan 240 botol Minuman Keras (Miras). Barang ini diamankan dari berbagai wilayah di Jambi.
BACA JUGA: Selain Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Jambi Juga Amankan Alat Bantu Sex
"Ini merupakan hasil penindakan periode Januari-April 2016," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Priyono Triatmojo, kepada wartawan, Selasa (26/4).
Kata Dia, barang bukti ini diamankan di kantor Bea Cukai Jambi untuk proses lebih lanjut. (pds)
