JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, berhasil mengamankan 3.715.576 batang rokok dan 240 botol Mira Ilegal di Jambi.
Nilai barang ilegal yang diamankan dalam periode Januari-April 2016 ini cukup fantastis. Dimana, rokok ilegal mencapai Rp1,3 Miliar dan Miras Rp6 juta.
"Barang ini kita amankan di berbagai wilayah. Ini aksi nyata yangkita lakukan dalam menindaklanjuti instruksi presiden," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Prioyono, Selasa (26/4).
Harapannya, kedepan tidak ada lagi barang-barang yang tidak kena cukai. Tentunya, hal ini merugikan negara. (pds)
