JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Jambi menangguhkan penahanan terhadap Arbain Kepala UPTD Balai Peningkatan Kompetensi dan Sumber Daya Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang dilaporkan bawahannya WEP (29) atas kasus perbuatan tidak menyenangkan.
Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Ridwan Hutagaol mengatakan, alasan penangguhan penahanan ini karena dalam proses pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif dan terbuka kepada penyidik.
"Penahanan tersangka kita tangguhkan karena tersangka kooperatif," kata Kompol Ridwan, Selasa (26/4).
Sementara untuk berkas perkara tersangka sambung Ridwan saat ini tengah dikerjakan oleh penyidik.
"Untuk proses perkaranya tetap berlanjut," tandasnya. (cok)
