JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tersangka peledakan bom rakitan Low Ekslusif di Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, diserahkan ke Jaksa. Dengan pelimpahan taha II ini tersangka Hendri alias Wak Hen segera menjalani proses persidangan.
Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan, Rabu (28/4) siang.
"Kemarin dilimpahkan. Tugas penyidik sudah selesai dan sekarang jaksa untuk menyusun dakwaan untuk selanjutnya disidang di pengadilan," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Kamis (28/4).
Diberitakan sebelumnya, tersangka Hendri alias Wak Hen, ditangkap di salah satu hotel di Kota Jambi, sehari setelah kejadian peledakan bom yang terjadi Rabu (27/1). Atas perbuatannya, Hendri terancam hukuman mati. Dia dinyatakan melanggar Undang-undang nomor 15/2013 tentang pemberantasan tidak pidana terorisme dan Pasal 1 Undang-undang darurat nomor 12/1951. (pds)
