iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI MH (25) warga Parit 8 Kelurahan Tungkal II dan DD(35) warga Jl Kalimantan Kualatungkal, kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tanjab Barat. Keduanya diamankan sedang asik mengkonsumsi sabu di Hotel City Jalan Parit Gompong Kualatungkal.

Kasat Narkoba Polres Tanjabbar, AKP Iskandar mengatakan, dari keterangan tersangka, mereka mendapatkan barang terlarang ini dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kualatungkal yang saat ini sudah diketahui identitasnya.

BACA JUGA: Kepergok Nyabu di Hotel, Dua Pria di Tungkal Diringkus Polisi

"Saat ini kita masih mengembangkan penyelidikan atas kasus ini,"  kata Kasat Narkoba.

Kedua pelaku, sambungnya, saat ini dibawa dan diamankan ke Mapolres Tanjabbar guna pemeriksaan selanjutnya. (sun)


Berita Terkait