iklan Nata usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi.
Nata usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hadinata alias Nata, salah satu bandar dari kampung Pulau Pandan divonis selama 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, siang ini. Disamping itu, majelis hakim yang diketuai oleh Anri Widyo Laksono juga menetapkan denda sebesar Rp 1 M subsider 4 bulan kurungan penjara.

"Terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Mengadili dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan penjara," sebut majelis membacakan putusan.

Sebelumnya, JPU Kejati Jambi, Diah menuntut Nata dengan pidana selama 18 tahun dan denda Rp 1, 5 M. Burlian, Penasehat Hukum terdakwa usai sidang mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Kita pikir-pikir," ungkapnya. (wsn)


Berita Terkait