iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Ketergantungan terhadap narkoba membuat seseorang buta. Salah satunya Andika alias Andi. Pemuda berusia 21 tahun ini ditangkap lantaran mencuri. Parahnya, hasil curian tersebut digunakan untuk membeli narkorba jenis sabu. Kini, Warga RT 26, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin ini mendekam di sel Polsek Telanaipura.

Kepada wartawan, Andi mengaku menggasak dua unit handphone dan uang Rp 14 juta dari dalam rumah korbannya. Dia masuk melalui loteng sekitar pukul 02.00 WIB.

Masuk lewat loteng bang. Dapat hp samo duit 14 juta, akunya kepada wartawan, kemarin.

Uang belasan juta tersebut, sambungnya, dihabiskan bersama dengan temannya untuk foya-foya dengan membeli Minuman keras dan narkotika jenis sabu yang dibelinya dari salah seorang bandar di Pulau Pandan.

Duitnyo untuk senang-senang bang. Beli narkoba jugo di Pulau Pandan. Belinyo samo Iwan, bebernya.

Sementara itu, Kapolsek Telanaipura, Kompol Bastari  melalui Kanit Reskrim, IPDA Ibrahim mengatakan, uang Rp14 juta sudah dihabiskan tersangka untuk foya-foya. Sementara, dua unit handphone digadai di warung.

Total kerugian korban mencapai Rp 29 juta. Untuk barang bukti hp, dalam waktu dekat akan kita ambil, kata IPDA Ibrahim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Aksi pencurian ini dilakukan beberapa waktu lalu. (cok)


Berita Terkait