JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kapolda Jambi, memberikan komentar terkait eksekusi yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jambi, terhadap Mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi, Sunhot P Silalahi yang dihukum 6 tahun penjara dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Saya sebagai Kapolda ya hanya mengikuti aturan hukum yang ada," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak, kepada wartawan, Rabu (4/5).
Menurutnya, terkait hukuman ini pihaknya memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Kanwil Kemenkumham Jambi.
Sejauh ini, sambungnya, yang bersangkutan (Sunhot,red) kooperatif, dan mengikuti semua prosedur yang ada dengan baik.
Diketahui, Sunhot dieksekusi Kamis lalu. Dia dijemput Jaksa ke Polda Jambi yang kemudian dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi. (pds)
