iklan Kayu ilegal yang diamankan Polres Merangin.
Kayu ilegal yang diamankan Polres Merangin.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Polres Merangin, Rabu (4/5) sekitar pukul 23.00 WIB berhasil meringkus dua pelaku pembawa kayu ilegal. Keduanya adalah Supriyadi bin Ponijan (54) dan Ramadhani bin Bonandi (32) warga Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, dari keduanya diamankan diamankan 1 unit truk tronton fuso BK 8517 LU bermuatan kayu ilegal. Keduanya tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah.

Pelaku dan barang bukti satu tronton kayu jenis Log ini diamankan di Jalinsum Simpang Kuamang Kuning, Dusun Sungai Abu, Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Kamis (5/5).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b UU RI  No 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin untuk proses lebih lanjut, tandasnya. (pds)


Berita Terkait



add images