JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Selasa (10/5) sekitar pukul 09.00 WIB, melakukan pelimpahan tahap II kasus Karhutla dengan tersangka DS Pulungan selaku manager lapangan PT ATGA.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, pelimpahan dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap II kasus Karhutla dengan tersangka DS Pulungan PT ATGA," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan usai pelimpahan.
Tersangka dikenakan Pasal 108 Jo pasal 113 ayat (1) Undang-undang (UU) No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) jo pasal 118 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Diketahui, PT ATGA beroperasi di Tanjab Timur. Perusahaan ini dianggap lalai dalam menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tahun 2015 lalu. (pds)