iklan Dua gembong narkoba di Merangin yang diringkus polisi.
Dua gembong narkoba di Merangin yang diringkus polisi.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN AnggotaSatuan Reserse Narkoba Polres Merangin, Senin (9/5) sekitar pukul 17.00 WIB, meringkus dua gembong narkoba. Keduanya adalah Samsudin (54) dan Burhanudin (33) warga Kecamatan Tabir. Mereka diamankan di Kelurahan Pasar Rantau Panjang.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan uang tunai Rp80 juta dan narkotika jenis sabu seberat 7,6 gram.

Kapolres Merangin, AKBP Munggaran saat jumpa pers menyebutkan pelaku merupakan pemain lama. Pelaku juga merupakan resedivis yang sudah keluar masuk penjara.

Pelaku ini adalah gembong besar untuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Merangin, ungkap AKBP Munggaran,Selasa (10/5).

Terkait uang Rp80 juta sambungnya, pelaku mengaku tidak semuanya uang itu hasil transaksi narkoba melainkan penjualan buah sawit.

Pengakuan pelaku uang yang digunakan untuk mengedarkan sabu sebesar Rp13.599.000. Namun kita tetap melakukan penyelidikan untuk mengethui kebenarannya, jelas Kapolres. (amn)


Berita Terkait



add images