JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - 5 jam ditahan di Mapolsek Telanaipura, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Irmanto akhirnya dibawa ke penyidik ke Sungaipenuh, malam ini (12/5) sekitar pukul 22.50 WIB.
Kepada wartawan saat digiring dari Mapolsek Telanaipura, anggota DPRD Fraksi Demokrat ini, masih menyangkal jika dirinya terlibat dalam kasus Dana Bansos Kerinci 2008 silam, meski kasusnya sudah diputuskan Mahkamah Agung dengan hukuman 3 tahun 2 bulan.
"Disitu dipalsukan tanda tangan Saya dan sudah diuji Forensik di Polda Palembang," ujar Irmanto.
Terkait dengan putusan itu, Irmanto mengaku masih melakukan upaya hukum sebagai pembelaan terhadap dirinya.
"Kita ikuti saja, upaya hukum masih berjalan," tandasnya. (wan/cok)
