JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Hasil tangkapan 3.700 karung bawang merah ilegal di Kecamatan Rantau dimusnahkan Mapolres Tanjabtim Jumat (13/5) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gontor Kelurahan Parit Culum I Kecamatan Sabak Barat.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Maruli Hutagalung mengatakan, pemusnahan bawang merah ilegal ini pihaknya bekerjasama dengan pemda, kejaksaan dan karantina I Jambi.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur bawang merah ilegal yang kami dapatkan," jelasnya.
Dari pantauan Jambiupdate.co dilapangan, pemusnahan langsung dilakukan oleh Wakapolres Tanjabtim, Kompol M. Zuhairi bersama Sekda Tanjabtim, H. Sudirman SH, MH, perwakilan Kejari Muarasabak dan karantina 1 Jambi.(yos)
