JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Selama dua hari berturut-turut, jajaran Satnarkoba Polres Tebo berhasil membekuk enam tersangka kasus narkoba. Dua diantaranya diketahui merupakan bandar.
Wakapolres Tebo, Kompol Ali Sadikin, dalam press release Senin (16/5) mengatakan , keenam tersangka ini dibekuk polisi ditempat yang berbeda, yang mana pada Jumat (13/5) lalu, sekitar pukul 12.15 Wib diamanakan tiga tersangka yang sedang asik pesta narkoba di salah satu rumah di Dusun Tugu Rejo, Desa Badaro Rampak.
"Ketiga pelaku tersebut ialah AS (34) yang merupakan bandar narkoba yang bekerja di Lapas Kelas IIB Muara Tebo dan dua rekannya AM (34) dan FH (23) warga Kecamatan Tebo Tengah," ujar Wakapolres, Senin.
Dikatakan Waka, bahwa dari tangan ketiga tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 paket sabu seberat 2,63 gram, 2 butir inek, 2 mesin timbangan digital, 1 paks plastik klip, 1 pirek kaca, alat isap atau bong dan alat isap sabu, dan pipet sendok.
Sebelumnya, kata Dia, Kamis (12/5), Satnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang sedang bertransaksi narkoba di Terminal Unit 2 Rimbo Bujang,
Ketiga orang ersangka itu ialah TY (43) yang merupakan bandar narkoba dan RH (20). Kemudian dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap RK (33) yang juga merupakan kurir dari TY. Ketiga orang ini merupakan warga rimbo bujang.
Dari tangan tiga tersangka ini, BB yang diamankan 1 buah alat hisap sabu, 1 pirek, 0,86 gram sabu, dan uang tunai 600 ribu yang diduga dari hasil penjualan barang haram itu, bebernya.
Dari enam tersangka, lanjutnya, dua orang bandar dan empat orang kurir. Kurirnya empat dan dua bandar, tandasnya. (bjg)
