iklan Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi saat menyita rumah Diding di Pulau Pandan
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi saat menyita rumah Diding di Pulau Pandan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Berkas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba Pulau Pandan Din alias Diding dinyatakan lengkap. Berkas dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi jambi, awal minggu ini.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto. Disebutkanny, kelengkapan berkas ini didapatkan dari informasi yang diberikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Informasi dari penyidik, berkas sudah P21 awal pekan ini, ujar Kompol Wirmanto, Rabu (18/5).

Lebih lanjut Dia menjelaskan, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan jaksa untuk proses pelimpahan tahap II. Jika nanti waktu sudah ditentukan maka langsung dilakukan tahap II.

Dalam kasus ini, sudah ada 8 aset Diding yang disita. Diantaranya, dua kebun sawit yang berlokasi di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, seluas 17,6 hektare, termasuk pabrik pengeringan karet yang berada di kawasan tersebut. Selanjutnya, 1 unit sepeda motor. 

Berikutnya, bangunan tiga lantai, rumah permanen, bedeng enam pintu dan sebidang tanah serta bangunan semi permanen diatasnya. Semuanya berlokasi di Kecamatan Solok Sipin, Kelurahan Legok, Kota Jambi. (pds)


Berita Terkait



add images