JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - 15 Tersangka kerusuhan di Tebo yang terjadi beberapa bulan yang lalu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan ini setelah penyidik Satreskrim Polres Tebo melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Siang ini (20/5) 15 tersangka dijemput di Mapolda Jambi untuk diserahkan ke Jaksa.
"Iya, hari ini tersangka dijemput untuk dibawa ke Tebo. Tersangka nanti diserahkan ke Jaksa untuk proses hukum selanjutnya," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Jumat siang.
Lima belas tersangka tersebut yakni Sayuti bin Can, Oji Sunarya alias Edi, Ujang Ependi, Supriadi, Heri Irawan, Wili, Ray, Dani Satria, Ruslan, Iskandar, Saprianto, Masrulai, Sujana, Pangka, Hendrik.
Diketahui, pasca kerusuhan lebih dari 90 orang dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, 16 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 15 orang tersangka diantaranya ditahan di Rutan Mapolda Jambi. Sementara itu 1 orang lainnya dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umum.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (23/2) pagi terjadi penyerangan yang dilakukan warga Pulau Temiang terhadap SAD yang berdomisili di Desa Pemayungan. Namun, saat itu warga SAD sudah lebih dahulu melarikan diri, karenanya warga yang sudah tersulut emosi menjadi brutal dan membakar kantor, barak dan gudang pupuk milik PT LAJ. Tidak hanya itu, satu unit rumah dan mobil juga dibakar.
Buntut dari peristiwa ini karena ada perselisihan masalah tanah. Salah satu warga Pulau Temiang berkelahi dengan SAD. Keduanya mengalami luka bacokan. Karena tidak terima, warga Pulau Temiang, melakukan penyerangan. (pds)
