JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, menyerahkan dua tersangka kasus judi Jackpot yang digerebek di Pasar Jambi beberapa waktu lalu. Pelimpahan tahap II ini dilakukan beberapa hari yang lalu.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap.
"Sudah dilimpahkan. Termasuk barang bukti juga diserahkan ke jaksa," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, kemarin (22/5).
Lanjutnya, dua tersangka dalam kasus ini adalah FS (34) selaku koordinator lapangan dan AS (33) petugas yang menukarkan tiket. Keduanya sudah diserahkan ke Jaksa dan penahanannya juga merupakan tahanan jaksa.
Untuk diketahui, dari penggerebekan arena judi yang dilakukan Selasa (15/3) malam tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp6.662.000, satu unit mesin ikan, satu unit mesin naga, satu unit mesin bubble, satu untit mesin tarzan, dan satu unit mesin hitung koin. Selain itu juga diamankan satu lembar nota kontan, enam ikat tiket, enam buah buku, dua buah kalkulator, satu lembar nota tanggal 15 Maret 2016, serta 1.896 buah koin. (pds)
