JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Muhari (45) Warga Perumahan Barcelona Blok V6, RT 31, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, kini mendekam di balik jeruji besi. Oknum PNS yang bertugas di Dinas Pasar Jambi, ini ditangkap anggota Polsek Jambi Timur lantaran melakukan penipuan.
Kepada wartawan, Dia mengakui semua perbuatannya. Disebutkannya, korbannya adalah tetangganya sendiri dan anak dari temannya. Sejauh ini ada 10 orang yang sudah menjadi korban.
Untuk uang yang diminta terendah sebesar Rp 6 juta sampai yang tertinggi Rp16 juta, aku Muhari.
BACA JUGA: Nahh!!! Oknum PNS yang Bertugas di Dinas Pasar Jambi Ditangkap Polisi
Dijelaskannya, seingatnya ada 10 orang yang sudah menjadi korbannya dengan uang yang didapat sebesar Rp 105 juta.
Uangnya tidak buat keluarga, Saya habiskan untuk main judi, main bilyar dan togel. Itu hobi Saya," sebutnya.
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kini tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Jambi Timur. Dia dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (cok)
