JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ernawati (21) warga RT 04 Desa Olak Kemang Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Batanghari terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Pasar Jambi karena ketahuan melarikan motor teman satu kosannya.
Saat ditemui di Polsek Pasar Jambi Selasa (31/5), ia mengakui perbuatannya dan sangat menyesal maling motor temannya.
"Saya rencana mau jual motor itu Rp 5 juta, saya butuh uang untuk bayar kosan," jelasnya kepada wartawan.
Atas kejadian tersebut tersangka bakal dijerat Pasal 362dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara. (cok)
