iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUDATE.CO, MUARASABAK - RM (17) dan WD (17) warga Desa Mendahara Tengah, Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjab Timur, mendekam di balik jeruji besi. Kedua ABG ini ditangkap lantaran membobol counter HP milik Ambo Abas (32) warga Jalan Taqwa RT 12, Dusun Teladan, Desa Mendahara Tengah, Kecamatan Mendahara Ilir.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kasubag Humas, Bripka Andhi membenarkan adanya laporan pencurian yang masuk Rabu (25/5) di Mapolsek Mendahara Ilir. Diperkirakan para tersangka melancarkan aksinya Selasa (24/5) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Dari tangan tersangka kami amankan smartphone merek Vivo dan satu buah martil yang digunakan untuk membobol konter korban, ujarnya.

Kerugian diperkirakan mencapai Rp 7 juta. Para tersangka akan kami jerat kedalam Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," tandasnya. (yos)


Berita Terkait



add images