JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Seorang penyalur Gas Elpiji 3 Kg di Jambi Timur ditangkap polisi. Dia adalah Yusri (29) warga Tembilahan, Riau. Dia diamankan karena menggelapkan ratusan tabung gas elpiji 3 Kg pertamina yang seharusnya dikirimkan kepada para sub-agennya yang berada di Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Waras Sundari mengatakan, tersangka diamankan di pangkalan Pertamina rayon Kota Madya Jambi, beberapa waktu lalu ketika hendak menyalurkan tabung gas melon.
Tersangka ini memegang lisensi sebagai penyalur tabung gas melon di Jambi, sebut AKP Waras.
Kata Dia, tabung gas hasil penggelapannya itu dijual ke Dabo Singkep, Provinsi Riau. Setiap titipan tabung gas dari korban selalu kembali tak sesuai jumlah.
"Dari Januari 2016 lalu korban menitipkan sebanyak 40 tabung, Februari 60 tabung, dan Maret 200 tabung tapi ketika kembali ke tangan korban selalu tak sesuai jumlah," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, dalam seminggu tersangka bisa dua kali menyalurkan 70 hingga 80 tabung gas elpiji resmi dari Pertamina ke wilayah Dabo.
"Tabung gas dari sub agen itu beberapa untuk dijual kembali seharga Rp 22 ribu dari harga aslinya Rp 16 ribu di sana," ucapnya.
Kini tersangka diamankan di Mapolsek Jambi Timur. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. (cok)
