iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dua orang oknum polisi yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan ribuan butir Ekstasi divonis di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, sore ini (1/6). Mereka adalah Brigadir Ade Agung Kurniawan alias Edo, anggota Polresta dan Brigadir Boby Sarjoni yang merupakan anggota Polda Jambi.

Oleh majelis halim yang diketuai oleh Hari Widodo, Edo divonis selama 18 tahun penjara. Sebelumnya Edo dituntut JPU Kejati Jambi seumur hidup.

Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti melakukukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya  lebih dari 9 gram. Perbuatan terdakwa telah melanggar  pasal 114 ayat 2 sebagaiamana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana selama 18 tahun, denda sebesa Rp 1,5 M. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana selama  6 bulan," ucap Hari Widodo.

Sementara Brigadir Boby divonis selama 15 tahun penjara. Dia dituntut oleh JPU selama 20 tahun penjara. Dia juga terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang narkotika. "Selain itu juga dikenakan denda sebesar Rp 1, 5 M atau jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegas hakim. (wsn)

 

 


Berita Terkait



add images