iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, TANGSEL Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel menangkap FA,60, warga Perumahan Harapan Indah, Jalan Melon 3 Nomor 5 RT 02/05, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

FA yang dibekuk di rumahnya itu merupakan pelaku penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Para korban dijanjikan bisa menjadi CPNS dengan  menyetorkan uang kepada tersangka puluhan juta hingga ratusan juta. Dari aksi tipu muslihat tersebut, FA meraup uang dari para korban sebesar Rp 2,5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Samian mengatakan, tersangka FA ditangkap dikediamannya, sekitar pukul 02.12 dini hari, Rabu (1/6).

Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan karena sedang tidur pulas, kata Samian seperti diberitakan Indopos ( Jawa Pos Group).

Menurut Samian, terungkap kasus penipuan CPNS ini setelah korban bernama Novi melapor ke Polres Tangsel. Saat itu, Novi telah menyetorkan uang sebesar Rp 240 juta kepada FA untuk menjadi PNS. Setelah ditunggu tunggu, janji tersebut ternyata tidak kunjung menjadi PNS. Merasa diditipu kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi, ujarnya. 

Lebih lanjut Samian menambahkan diduga kuat masih banyak korban FA lainnya yang belum melaporkan ke institusinya. Untuk itu pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya korban lain.

Sebab, menurut pengakuan  FA kepada penyidik ada sekitar 70 orang yang menjadi korbannya. Kasus ini masih terus dikembangkan karena ada dugaan FA juga tidak hanya melakukan penipuan di Tangsel, tapi di wilayah lain, ujarnya.

Modus Penipuan Berkedok Penerimaan CPNS

1. Menawarkan SK palsu

Oknum biasanya memberikan SK CPNS palsu yang terdiri dari dua rangkap, padahal sebenarnya SK yang sah itu harusnya sama seperti ijazah, yang hanya selmbar saja dan dicetak di kertas tebal serta ada barcodenya.

Terkadang juga ada SK palsu, yang dibuat tanpa keterangan gaji, tanpa barcode, dan tanpa keterangan lain yang seharusnya ada.

2. PNS melalui "jalur kebijakan"

Oknum biasanya memberikan iming-iming bahwa ada jalur mendaftar CPNS bernama "jalur kebijakan" yang tanpa melalui tes, namun harus dengan membayar uang hingga ratusan juta. Hal ini langsung dibantah oleh BKN bahwa tidak ada penerimaan tanpa tes. Semua harus dan pasti melalui tes.

Samian menegaskan dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa blangko surat. Tertera ada sejumlah daerah menjadi wilayah tersangka beraksi. 

Total uang hasil penipuan yang sudah diraup tersangka mencapai Rp 2,5 miliar. Semua modusnya sama-sama, berlagak bisa memasukan korbannya menjadi PNS, katanya.

Asal-usul para korban FA bervariasi. Mulai dari warga sipil hingga tenaga kerja honorer pada instansi pemerintahan. "Masih terus pengembangan dan penyelidikan mendalam,"katanya

Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penggelapan serta Penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sekitar 12 tahun.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Kota Tangerang Selatan Dedi Rafidi mengatakan, bahwa Wali Kota Tangsel  Airin Rachmi Diyani sempat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan bujuk rayu yang bisa menjanjikan masuk menjadi CPNS. 

Harus hati-hati dan masyarakat jangan mudah termakan rayuan yang mengaku bisa memasukkan CPNS, kata Dedi kepada INDOPOS.

Apalagi, kata Dedi, untuk masuk menjadi CPNS itu ada tahapan dan harus mengikuti test secara tertulis dan hasilnya pun bisa langsung ketahun karena secara online.

Kalau pun ada penerimaan CPNS pasti diumumkan secara terbuka. Tetapi sampai saat ini belum ada penerimaan CPNS, pungkasnya. (yer/gin/sam/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images