iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN  Toke alias penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sarolangun dikabarkan ditangkap. Barang bukti yang diamankan mencapai 4,1 Kg emas dan 20 kantong perak.

Dari informasi yang dihimpun jambiupdate.co, penangkapan dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi dan dibackup oleh anggota Kodim 0420/Sarko.

Penangkapan dilakukan Kamis (2/6) malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumah milik Alismar. Tiga orang ikut diamankan. Mereka adalah Yogi, Wendi dan Ferdi. 

Salah satu warga, Suh, mengatakan, Dia melihat langsung dalam penangkapan itu. Menurutnya, aktivitas pengolahan emas di rumah Alismar sudah terjadi cukup lama.

"Setahu Saya kegiatan di sana sudah cukup lama dan aman aman saja. Dan seolah dibiarkan. Terima kasih kepada kepolisian dan anggota TNI," kata Suh, kepada jambiupdate.co. (dez)


Berita Terkait



add images