iklan Tersangka Indra saat digiring ke Mapolsek Jambi Timur.
Tersangka Indra saat digiring ke Mapolsek Jambi Timur.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Indra Effendi (37) warga Jalan Bhayangkara, RT 12, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur,  Kota Jambi, kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Jambi Timur. Satpam PT Mitra Sumber Utama Timur, ini diciduk karena menjambret.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Waras Sundari mengatakan, pelaku beraksi di Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang atau tepatnya di depan Kantor Camat Jambi Timur. Pelaku menjabret seorang wanita yang tengah berboncengan dengan suaminya.

Pelaku menggunakan Sepeda motor. Kemudian, memepet dan menarik handphone milik korban yang disimpan di kantong celana," ujar AKP Waras, kepada wartawan, Jumat (3/6).

Kepada jambiupdate.co, Indra mengaku nekat menjambret karena untuk melunasi hutang. Dia juga baru 8 bulan bekerja di sebagai security di PT Mitra Sumber Utama Timur.

Rencananya HP tu nak dijual dengan hargo Rp2 juta, akunya.

Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Jambi Timur. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (cok)


Berita Terkait



add images