JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Dua pelaku jambret yang sudah beraksi di 23 TKP akhirnya berhasil dibekuk oleh aparat Polsek Jelutung.
Keduanya adalah Deni Efrian alias Deni Bin Abdul Karim (27) warga JLN. Slamet Riyadi Lorong Skip II Nomor 27 RT. 21, Kelurhan Solok Sipin, Telanai Pura dan Adji Muhamad Husni alias Aji bin Rio Satrisno (23) warga Lorong Madrasah Simpang Pulai RT. 27 Kelurahan Murni, Telanai Pura.
Sepak terjang keduanya terungkap setelah aparat menerima laporan dari korban Ningsih Dewi Puspitasari (31) warga Jelutung yang menjadi korban keduanya pada Rabu pekan lalu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Kapolsek Jelutung AKP Vicky kepada jambiupdatae.co Senin (6/6) membenarkan pengangkapan tersebut.
Keduanya sudah kita amankan dengan barang bukti 1 unit suzuki FU warna hitam nopol BH 6364 LE. Motor itu sarana yag digunakan saat melakukan kejahatan, ujar Kapolsek.
Dia menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui sudah mennambret di 23TKP di Kota Jambi.
Mereka mengaku 23 kali menjambret, masing-masing 4 TKP di Jelutung, 12 TKP Kota Baru, 6 TKP Telanai Pura dan 1 TKP Pasar Jambi, pungkasnya. (cok)
.
