JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - 4,1 Kg emas ilegal berhasil diamankan di rumah yang berlokasi di Suka Sari, Kecamatan Sarolangun, Kamis (2/6) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tiga orang berhasil dibekuk. Diantaranya Ferdiansyah, Wendi, dan Yogi.
Menurut informasi dari penyidik, 1 Kg rencananya dijual oleh pelaku Rp520 juta. Jadi total dari barang bukti yang diamankan senilai Rp2,1 Miliar. "Barang bukti dan tersangka diamankan," ujarnya.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, dalam pres releasenya Senin (6/6) menyebutkan, pihaknya terus melakukan penindakan terhadap kasus emas ilegal.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Sekarang, proses pengembangan masih berlangsung," tegasnya. (pds)
