iklan  6 kubik kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen disita Satpolair Polres Tanjab Timur
6 kubik kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen disita Satpolair Polres Tanjab Timur

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Satpolair Polres Tanjab Timur, berhasil mengamankan dua pria terkait kasus ilegal loging. Selain dua pelaku, polisi juga menyita 6 kubik kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen. 

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, penangkapan dilakukan Jumat (10/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Kayu diangkut dengan Kapal Motor tanpa nama jenis GT 6. 

"Ini hasil patroli rutin di perairan Tanjab Timur. Penangkapan dilakukan di perairan Kuala Lambur Luar, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjabtim," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, Minggu (12/6). 

Dalam kasus ini diamankan B (40) warga Desa Labo Maro Kecil, Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga Kepulauan Riau, bersama dengan 1 orang Anak Buah Kapal (ABK). 

"Hasil pemeriksaan, kayu olahan ini diangkut dari Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dengan tujuan Desa Lambur Luar, Kabupaten Tanjabtim. Kayu ini tidak memiliki dokumen," tandasnya. (pds)

 


Berita Terkait



add images