iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polres Merangin terus memproses kasus pembunuhan Sadion, yang dikenal sebagai Centeng Jangkat. Dua tersangka sudah ditangkap, berkasnya juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga, saat dihubungi via ponselnya menyebutkan, proses penyidikan kasu Sadion masih terus dilakukan. 

"Dua tersangka yang kita amankan itu berkasnya juga sudah tahap I," ujar AKBP Munggaran, Minggu (12/6). 

Diketahui, kedua tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin pada 3 Maret 2016 ini adalah LL dan RT. 

Motiv dari pembunuhan ini didalangi oleh masalah jual beli tanah. Kasus ini juga masih dikembangkan. (pds)


Berita Terkait



add images