iklan Rano Karno (28) yang diamankan Kapolsek Kotabaru.
Rano Karno (28) yang diamankan Kapolsek Kotabaru.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Beberapa waktu lalu, Rano Karno (28) warga Desa Sari Maju, RT 11, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap lantaran mencuri motor di Jalan Sunan Kalijaga, RT 13, Kelurahan Simpang III Sipin.

Namun, tersangka tidak hanya kali ini beraksi. Kepada polisi Dia mengaku sudah 28 kali beraksi di Jambi. Lokasinya selalu berbeda. Ini disampaikan Kapolsek Kotabaru, AKP Dorizen.

BACA JUGA : Maling Motor, Rano Karno Ditangkap Polisi

"Pelaku sudah beraksi 28 kali. 8 kali di wilayah Polsek Kotabaru, 5 kali di wilayah Polsek Pasar Jambi dan selebihnya di luar Kota Jambi," ujar AKP Dorizen.

Lanjutnya, satu rekan tersngka berinisial G kini diburu. Dalam beraksi, keduanya menggunakan kunci T dan mencari motor yang diparkir di halaman.

Sepeda motor hasil curian diakui pelaku di jual kembali seharga Rp. 2 juta rupiah ke Provinsi Sumatera Selatan. Sementara hasilnya dipakai pelaki untuk berfoya - foya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (cok)


Berita Terkait



add images