JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Setahun setelah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Baidilah (30) alias Dilo warga Lorong Kapak, Rt 17, Kecamatan Jelutung, berhasil diringkus anggota Satreskrim Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korbannya Yurnalis. Pelaku sudah lama menjadi DPO pihak kepolisian setelah beraksi di Jalan WR Supratman tepatnya di depan Salon Tokyo, Kecamatan Pasar Jambi.
"Pelaku beraksi pada 2015 lalu dan menjadi DPO kita sejak Februari lalu," kata AKP Sri, Kamis (14/7)
"Pelaku berhasil kita ringkus ketika sedang berada di Salon Ira tepatnya di Depan Swalayan Meranti Jalan Bhayangkara, Kecamatan Jambi timur," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu unit sepeda motor Honda Vario BH 3330 YR. "Kini tersangka kita serahkan ke Polsek Jelutung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (cok)
