iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Hingga Juli 2016, kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi 2015 lalu belum selesai. Hingga kini, di Polda Jambi masih ada satu tersangka koorporasi yang berkasnya belum rampung, yakni IW Direktur PT Dyera yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muarojambi.

Ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, hingga saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terakhir berkas PT Dyera dikembalikan jaksa untuk dilengkapi. Saat ini masih dalam proses melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Kamis (14/7).

Selain itu, beberapa perusahaan yang terjerat kasus Karhutla di 2015 lalu sudah diserahkan ke Jaksa.

Lambannya proses hukum dari perusahaan tersebut sebelumnya sempat disebutkan yakni terkendala keterangan saksi ahli dari IPB dan hasil uji laboratorium berupa sampel tanah dan potongan kayu yang telah terbakar dari lahan perusahaan tersebut.

Dari perbuatan para tersangka disangkaan pasal 108 jo pasal 113 ayat (1) Undang-undang (UU) No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) jo pasal 118 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (pds)


Berita Terkait



add images