BOYOLALI Suwarti rela mengganti namanya menjadi M. Efendi Saputra. Warga Dusun Ngablak, RT 14, RW 03, Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali, Jateng, itu pun memikat pujaan hatinya, Heniyati, 25.
Bahkan, berhasil menikahi perempuan Warga Dusun/Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede.
Suwarti mengenal Heniyati lewat salah seorang teman SMA melalui SMS. Saya lupa kapan awalnya ketemu. Dari SMS itu, saya kenal Heni (Heniyati, Red). Lalu, hubungan berlanjut. Saya merasa nyaman dengan Heni, ungkapnya di ruang Kasatreskrim Polres Boyolali kemarin (14/7).
Semakin lama, keduanya makin dekat. Perhatian dan kasih sayang pun terus dicurahkan kepada Heniyati yang tidak menyadari tengah berpacaran dengan perempuan. Kepada Heniyati, Suwarti mengaku duda beranak satu.
Keduanya lantas menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Karanggede, Boyolali, pada Oktober 2015. Loh, kok bisa?
Itu berawal saat Suwarti jalan-jalan dan tidak sengaja menemukan kartu tanda penduduk (KTP) atas nama M. Efendi Saputra. Entah dari mana datangnya ide itu. Foto di KTP tersebut diganti dengan menggunakan foto Suwarti yang berpotongan rambut pendek.
Dia paham keinginannya menikahi Heniyati tidak bisa terwujud karena mereka sama-sama perempuan. Pihak keluarga pasti menolak. Untuk memuluskan niatnya, bukan hanya KTP, dokumen lainnya juga ikut dipalsukan.
Dia menyuruh seseorang yang dirahasiakan identitasnya untuk memalsukan dokumen persyaratan menikah lainnya.
Setelah dokumen asli tapi palsu (aspal) itu komplet, dengan percaya diri Suwarti yang telah berubah menjadi M. Efendi Saputra mengikat janji suci dengan Heniyati di KUA Karanggede, Boyolali.
Nggak tahu ya, siapa yang ngajak nikah. Yang jelas, kami sama-sama nyaman, lalu ingin menikah. Gitu aja, kilah Suwarti.
Hari demi hari dilalui Suwarti dan Heniyati dengan bahagia. Rahasia Suwarti tersimpan rapat. Dia pandai berkelit. Termasuk ketika Heniyati mengajak berhubungan. Keinginan tersebut ditampik dengan mengatakan sedang capek, lalu mencium kening Heniyati.
Kemesraan bak pasangan pengantin baru itu berlangsung selama hampir satu tahun. Tidak ada kecurigaan saat keduanya tinggal di rumah orang tua Heniyati. Hingga akhirnya Heniyati tanpa sengaja menemukan KTP asli milik Suwarti.
Seperti disambar petir di siang bolong. Heniyati baru tersadar bahwa suaminya adalah seorang perempuan. Tanpa banyak pikir, kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Boyolali. Suwarti langsung ditangkap.
Kasatreskrim Polres Boyolali AKP M. Kariri menuturkan, laporan keluarga Heniyati diterima Rabu (13/7).
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, surat nikah yang diterbitkan KUA Karanggede asli. Namun, KTP yang digunakan Suwarti palsu.
Kariri menambahkan, keluarga Heniyati juga melakukan penelusuran terhadap asal usul Suwarti. Dia diketahui masih memiliki suami dan satu orang anak. Tetapi, suaminya sudah lama pergi. Sekitar enam tahun lalu, ungkap Kasatreskrim.
Pengusutan kasus itu masih terus dikembangkan Polres Boyolali. Suwarti diancam pasal penipuan serta pemalsuan surat, yakni pasal 378 atau 263 ayat 1, 2, dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1, 2, dan atau pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (wid/wa/JPG/c6/sof)
Sumber: www.jpnn.com