iklan Warung tempat Asmadi dan NN digerebek warga. Foto: Bengkulu Ekspress/jpg
Warung tempat Asmadi dan NN digerebek warga. Foto: Bengkulu Ekspress/jpg

ARGA MAKMUR Seorang petani di Unit I Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Bengkulu, sedang apes. 

Bukan karena hasil panenya tidak bagus. Namun, Asmadi, 46, apes karena digerebek warga warga Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur, pada Rabu (13/7) sedang asyik bersama NN, 29, janda anak satu hingga tengah malam. Warga menduga mereka telah berbuat mesum. 

Menurut Ketua Rt 03, Zulkarnain, penggerebekan itu berawal dari kecurigaan warga yang kerap melihat NN menerima pelanggan laki-laki hingga larut malam, saat mengoperasikan usaha Lesehan Pakde miliknya. Sebab, saat menerima pengunjung itu ia selalu mematikan salah lampu di dalam warung tersebut.

Awalnya dari kecurigaan warga, karena dia (NN) sering menerima pengunjung laki-laki saat tengah malam dan lampunya selalu dimatikan, dia juga sudah diperingati, kata Zulkarnain kepada BE (Jawa Pos Group), Kamis kemarin.

Namun NN tidak pernah menggubris peringatan tesebut. Saking geramnya, puluhan warga pun menggerebek dan mendapati Asmadi dan NN tengah bercengkrama di warung tanpa penerangan itu. Asmadi mengaku mendatangi warung itu guna meminjam sesuatu. 

Dia (NN) ini sudah sering diberitahu jangan sering mematikan lampu kalau sedang ada pengunjung, saat digerebek mereka berdua sedang di dalam warung, ujarnya.

Warga belum dapat membuktikan NN melakukan aktivitas prostitusi dengan kedok warung makan atau bukan. Kecurigaan itu ada karena  NN memang kerap menerima pengunjung yang seluruhnya, nyaris laki-laki ketika tengah malam.

Setelah itu, Zulkarnain yang mengetahui penggerebekan itu via telpon mengenakan sanksi berupa denda adat, sebesar Rp 1,5 juta terhadap Asmadi dan NN. 

Uang itu, digunakan untuk membeli keperluan seperti kursi yang nantinya, akan digunakan demi kepentingan hajatan.

Jadi kita peringati jangan diulang lagi dan disuruh, meminta maaf kepada seluruh warga lalu didenda adat Rp 1,5 juta, tutupnya. (470/ray/jpnn)


Sumber: WWW.JPNN.COM

Berita Terkait