JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Lima pelaku pembunuhan terhadap Subiantoro (17) yang ditemukan tewas di lapangan bola kaki selincah terancam hukuman seumur hidup. Ini karena, pihak kepolisian akan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada kelima tersangka.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Jambi Timur, Kompol Waras Sundari, menyebutkan, rencana penerapan pasal ini setelah pihaknya melakukan rekonstruksi pada Rabu (13/7) lalu.
Ada rencana Pasal yang dikenakan berubah. Kemungkinan akan dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup, ujar Kompol Waras Sundari, kepada wartawan.
Lebih lanjut Dia menjelaskan, dari rekonstruksi terlihat ada perencanaan pembunuhan terhadap korban Subiantoro. Pasalnya, korban dijemput oleh pelaku dan kemudian terjadi pembunuhan tersebut.
Kelima tersangka adalah Dedi Dores (19), Mi (15), FAJ (16), MA (17), dan AA (17). (cok)
