JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi meringkus seorang perempuan pelaku perdagangan anak di bawah umur untuk dijual ke pria hidung belang. Dia berinisial TL (16) warga Selincah, Kecamatan Jambi Timur.
Kapolresta Jambi melalui Kasat Reskrim Polresta, Kompol Dhoni Agustama mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah orang tua korban, yang melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa anaknya LL (17) telah diperkosa.
BACA JUGA : Duh!!! Jadi Mucikari, Wanita Cantik Berusia 16 Tahun di Jambi Diringkus Polisi
"TL berhasil kita ringkus di rumahnya Senin (18/7) malam," kata Dhoni.
Selain mengamankan TL, petugas juga meringkus IW (30) di kawasan Sipin. Dia merupakan pria hidung belang yang menyewa LL.
Lebih lanjut dikatakan Dhoni, bahwa LL diperdagangkan seharga Rp. 500 ribu untuk sekali kencan. Dari harga tersebut, keuntungan akan dibagi dua antara LL dan TL.
"Selain mendapatkan keuntungan dari LL, TL juga menerima tiap dari penggunanya sebesar Rp.100 ribu, " jelasnya. (cok)
