JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Bambang (19) warga Muara Siau, kini meringkuk di balik jeruji besi. Dia ditangkap karena mencabuli Bunga, warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga melalui Kasat Reskrim, IPTU Fahrurozi, mengatakan, dari hasil introgasi, pelaku mengaku sudah 4 kali mencabuli korban.
"Dari introgasi kita dengan pelaku. Pelaku juga mengakui bahwa bunga telah di setubuhinya sebanyak 4 kali layaknya suami istri," ujar IPTU Fahrurozi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di kenakan pasal 81, 82 Undang -Undang nomor 35 tentang perlindungan terhadap anak dengan pidana 5 sampai 15 tahun.
Pelaku juga mengaku melakukan pencabulan terhadap korban Mei lalu. (amn)
